HAKI DI INDONESIA MASIH HARUS DIPERJUANGKAN

Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI.

Salah satu Hak Kekayaan Intelektual adalah hak cipta. Masih terekam dalam ingatan bangsa Indonesia ketika negara tetangga kita, Malaysia mengklaim bahwa reog merupakan hasil kebudayaan mereka. Bangsa Indonesia tentu geram ketika tahu hasil olah cipta, rasa, dan karsa, budaya adiluhung kita yang selalu kita lestarikan, tiba-tiba diklaim sebagai budaya asli bangsa lain. Bahkan juga dipatenkan! sehingga apabila kita yang notabene adalah pemilik, harus membayar royalti untuk menggunakan kebudayaan sendiri. Sungguh sangat ironis! Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Bagaimana mungkin angklung yang jelas-jelas merupakan budaya asli masyarakat Sunda, lagu sayange yang jelas-jelas diciptakan syair dan iramanya oleh masyarakat Maluku, batik bercorak Parang dari Yogjakarta, dan reog Ponorogo, tiba-tiba diklaim sebagai hasil karya dan warisan budaya Malaysia. Bahkan, pemerintah Malaysia sedang gencar-gencarnya mempromosikan angklung yang disana disebut dengan music bamboo malay kepada para wisatawan dan konon tengah diupayakan untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO. Selain itu masih banyak lagi hasil karya, produk-produk intektual di berbagai bidang di Indonesia yang belum diakui bahkan tidak diakui. Lebih ironis lagi diakui oleh orang atau bangsa lain. Sungguh suatu hal yang memprihatinkan mengingat hal tersebut juga merupakan aset kekayaan bagi seseorang atau suatu bangsa.

Memang, kejahatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) semacam itu berpeluang besar untuk terjadi. Terlebih lagi selama ini masyarakat Indonesia pada umumnya kurang peduli terhadap pentingnya hak paten. Upaya mematenkan hasil karya sejauh ini baru terbatas pada ruang lingkup yang relatif sempit, yakni hanya pada upaya memproteksi hasil karya dari segi bisnis yang marak dilakukan oleh para pembajak. Namun, dalam ruang lingkup lebih luas, masyarakat kita cenderung terlena. Jangankan masyarakat, pemerintah pun selama ini tidak waspada dengan hal-hal semacam ini.

Terlepas dari kelakuan bangsa Malaysia yang sama sekali tidak terpuji dan sangat memalukan ini, kita sendiri juga harus mawas diri sebab kejadian-kejadian seperti ini bisa terjadi karena kelemahan bangsa Indonesia sendiri. Pemerintah juga harus lebih waspada jika tidak ingin seluruh warisan budaya leluhur bagsa Indonesia akhirnya diklaim bangsa lain. Kasus klaim hasil karya budaya yang dilakukan oleh Malaysia ini sudah cukup menunjukkan bahwa peluang terjadinya pencurian Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) ini memang sangat besar. Apalagi ditambah dengan situasi dunia yang semakin tanpa batas akibat dari globalisasi, semakin membuat Indonesia semakin rawan menjadi sasaran kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya cepat tanggap dan sesegera mungkin melakukan inventarisasi semua produk dan budaya yang dimiliki bangsa ini untuk secepatnya didaftarkan untuk memperoleh hak paten. Tentunya inventarisasi ini akan membutuhkan biaya yang sangat banyak. Tetapi daripada seluruh kekayaan budaya negara ini diklaim sebagai milik negara lain, tentu yang terjadi akan jauh lebih “sakit” dibandingkan dengan 3.5 abad dijajah Belanda dan 3.5 tahun dijajah Jepang. (Ang)

Satu Tanggapan to this post.

  1. Posted by tapibukanaku on Agustus 1, 2008 at 3:59 pm

    entah mengapa harus membela HAKI,namun tampaknya penulis harus melihat lagi sejarah tentang undang undang HAKI apalagi setelah era reformasi.
    siapa yg diuntungkan oleh HAKI? tentu saja para kapitalis,terutama di bidang pertanian banyak kasus petani kita dipidanakan secara hukum karena bibit padi yang mereka tanam ternyata ada hak patennya, dan para petani itu harus membayar ke pemiliknya yaitu MONSANTO.INC salah satu perusahaan asing yg berwatak neoliberal

    Balas

Tanggapi posting ini