Tiba-tiba saja aula pertemuan itu menjadi hening. Seorang laki-laki dan perempuan bergegas meninggalkan ruang pertemuan akbar tersebut. Mata para peserta rapat pun melotot kearah kedua orang tersebut dan terheran-heran atas tindakan yang mereka lakukan. Peristiwa ini terjadi 72 tahun yang lalu tepatnya pada 1939 adalah Ir. Soekarno dan istrinya meninggalkan aula Kongres Muhammadiyah ke-28 di Medan akibat ketidaksepakatannya pada secarik kain (hijab/tabir) yang memisahkan antara peserta kongres perempuan dan laki-laki. Peristiwa ini menjadi pembicaraan di media massa dan menjadi perdebatan hangat pada masa itu.
Awalnya Soekarno sudah mengingatkan dan berpesan kepada pengurus Muhammadiyah untuk tidak menggunakan hijab. Jika menggunakan hijab maka Soekarno tidak akan datang. Tetapi pengurus lain tetap menggunakannya.
Soekarno menganggap hijab tersebut sebagai simbol perbudakan terhadap perempuan. “Saya anggap tabir itu sebagai simbol. Simbolnya perbudakan perempuan. Keyakinan saya ialah bahwa Islam tidak mewajibkan tabir itu. Islam memang tidak mau memperbudakkan perempuan. Sebaliknya Islam mau mengangkat derajat perempuan.” (Soekarno, 1964: 349). Lalu keesokan harinya pengurus Muhammadiyah datang ke rumah Soekarno dan mengatakan bahwa hijab pada kongres tersebut memang tidak perlu.
Berbicara soal hijab tidak akan bisa dipisahkan dari posisi perempuan di dalam Islam. Bagaimana Islam memandang perempuan perlu dibahas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan hijab dan sejenisnya. Mudhofir A, dalam pengantar Bryan S. Turner pada 2005 menyebutkan bahwa pembahasan holistik tentang perempuan harus mencakup tiga dimensi. Pertama, Islam sebagai doktrin, yaitu Islam yang masih murni dalam Alquran dan Alhadits. Kedua, Islam sebagai teologi, yaitu Islam yang sudah merupakan panafsiran dari keduanya. Dan ketiga, Islam yang telah ada dalam bentuk peradaban, atau disebut Islam historis (Prasetyo, 2007: 75-76). Dengan melihat dari sudut ketiga dimensi ini kita akan mengetahui secara holistik bagaimana perempuan dikontruksi dan diposisikan dihadapan laki-laki.
Menurut Suwardono kedudukan perempuan dan laki-laki di dalam Islam adalah sama (Prasetyo, 2007: 76). Hal ini berdasarkan Alquran surat An Nisa’: 1 yaitu:
Wahai sekalian menusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptaan istrinya; dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan Menagawasi kamu”.
Dalam surat ini dijelaskan awal mula penciptaan manusia dari laki-laki dan kemudian perempuan dan sampai akhirnya berkembang hingga sekarang dalam kedudukan yang sama, sederajat, dan saling melengkapi satu diantara lainnya.
Dalam haditsnya, Rasullullah juga pernah menyebutkan kedudukan antara laki-laki dan perempuan yaitu “Semua manusia adalah sama, bagaikan gigi-gigi sisir. Tidak ada tuntutan kemuliaan seorang Arab atas seorang Ajam (bukan Arab), atau seorang kulit putih atas kulit hitam, atau seorang pria atas seorang wanita. Hanya ketaqwaan seseorang yang menjadi pilihan Allah” (HR. Ahmad). Jadi pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan dalam pandangan Islam adalah sama dan sederajat tidak dibedakan.
Tetapi ada beberapa tafsir ayat Alquran yang telah meresahkan bagi para aktivis perempuan muslim kontemporer. Ayat-ayat tersebut yaitu dalam surat An Nisa’: 34 yang berbunyi:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan khususnya, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Dan pada surat Al Baqarah ayat 228 yaitu “…akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya..” Ayat ini telah menjadi perdebatan tak kunjung habis dari kaum apologis muslim, yang berhasrat untuk membela agama mereka (Smith dalam Prasetyo, 2007: 78). Perbedaan penafsiran atas ayat ini menjadi sumber perdebatan. Tidak hanya perdebatan tetapi juga perlakuan terhadap perempuan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Jane I Smith seperti dikutip dalam skripsi Yanu Endar Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan Al Quran tentang perempuan dapat dikelompokkan ke dalam empat masalah mendasar, yaitu persolan (1) perkawinan dan topic yang terkait, (2) perceraian, (3) warisan dan kepemilikan harta, serta (4) cadar dan pengasingan (pingitan) (Prasetyo, 2007: 81). Keempat masalah ini menurut hemat Penulis merupakan topic yang menarik untuk dibahas karena seringkali menjadi perdebatan dan perbincangan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Perbincangan mengenai masalah hijab tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan pada masalah yang keempat yaitu cadar dan pengasingan (pingitan) termasuk juga jilbab. Yanu Endar Prasetyo (2007, 51-52) mendefinisikan hijab, jilbab, dan jilbab dalam pengertian yang berbeda. Hijab adalah penutup apa saja yang menutupi seluruh jasad dan perhiasan seorang perempuan, dari pandangan laki-laki asing. Jilbab berarti pakaian untuk menutupi kepala dan badan perempuan, di atas baju serta berfungsi untuk menutup. Sedangkan cadar adalah sesuatu yang berguna untuk menutupi seluruh wajah perempuan, kecuali kedua mata atau sesuatu yang tampak di sekitar mata.
Dalam Alquran surat An Nur ayat 31 Allah berfirman yaitu:
Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra saudara-saudara mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orangyang beriman supaya kamu beruntung.
Ayat di atas jelas ditujukan untuk kaum wanita beriman dimana pun mereka berada. Dalam ayat ini wanita memang tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan umum secara kurang sopan Tetapi Alquran tidak menjelaskan secara spesifik menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh wanita beriman (Prasetyo, 2007: 84). Ukuran sopan dan tidaknya perempuan di hadapan laki-laki memiliki penafsiran berbeda-beda. Tidak hanya pada aspek fiqih semata tetapi juga dimensi sosiologis dan histori suatu masyarakat.
Seperti yang ditafsirkan oleh Soekarno bahwa Islam tidak mewajibkan tabir dan hanya menyuruh laki-laki dan perempuan menundukkan mata jika berhadapan satu sama lain. “Tabir adalah salah satu contoh dari hal yang tidak diperintahkan oleh Islam tapi diadakan oleh umat Islam”(Soekarno, 1964: 349). Lalu pada perkembangannya hijab/tabir seperti menjadi kewajiban dalam kalangan Islam saat ini. Lihat saja di masjid-masjid dan mushola di sekitar kampus UNS. Pemandangan ini tentu sudah menjadi hal yang lumrah. Dan sampai kapankah laki-laki muslim membeda-bedakan kaum perempuan di hadapannya dan memperbudak mereka dengan tabir yang diada-adakan sendiri oleh umat Islam?
Ansyor
Anggota HMI Cab. Surakarta Komisariat FISIP UNS
(Disampaikan dalam Kajian Keislaman HMI Cab. Surakarta Komisariat FISIP UNS
Sukoharjo, Kamis, 03 November 2011)
Komentar Terbaru